News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMA di Sambas Jadi Korban Pemerkosaan Paman Sendiri Sejak Masih Sekolah di SD

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dan korban serta barang bukti yang diamankan polisi

TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Seorang remaja putri di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas yang masih duduk di bangku SMA, h‎arus menjadi pemuas nafsu bejat dari pamannya sendiri selama bertahun-tahun.

Diketahui remaja putri sebut saja bunga dan berusia 17 tahun ini menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri berinsial KN alias SY (45).

Korban menjadi pemuas nafsu bejat pamannya KN, sejak bunga masih duduk di kelas VI SD‎ hingga terakhir pada Sabtu ( 20 /7/2019) dini hari sekira jam 01.30 wib di kamar korban di desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas.

Kapolsek Tebas AKP ‎Andri Syahroni menuturkan KN alias SY diamankan sebagai terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap keponakannya sendiri berdasarkan laporan dari keluarga korban.

"Dan korban sempat menolak pelaku KN alias SY ini untuk berhubungan suami istri, namun pernah KN mendatangi korban dengan menyelinap melalui jendela kamar korban.

Baca: 7 Fakta Perjalanan Cinta Roger Danuarta-Cut Meyriska, Cinlok, Tak Dapat Restu & Lamaran Romantis

Baca: Jadwal Tanding Thailand Open 2019: Laga Minions dan Daddies Pukul 21.00 WIB

Baca: Setelah Jakarta, Baran Energy Siap Kenalkan Powerwall Rp 1 ke Masyarakat Bandung

Baca: Baiq Nuril Ingin Ambil Keppres Amnesti Langsung dari Jokowi

Di situlah pelaku KN berhasil menyetubuhi korban terakhir, Sabtu (20/7/2019) dini hari kemarin, pelaku KN masuk kamar korban melalui jendela,"ujar mantan Kasat Reskirm Polres Landak ini.

"Saat ini pelaku sudah di amankan, dia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya diDusun Asam Kanis Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas," kata Andri

Dan pelaku KN ini akan terancam pidana ‎Pasal 81 atau pasal 82 UU.RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU.RI no.23 Th 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.

Kasus Pria Perkosa Anak Tiri di Sumsel

MI (55) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Pasalnya, pria yang diketahui bekerja sebagai petani ini, diduga telah menyetubuhi anak tirinya sendiri berinisial PM (16).

Terungkapnya kasus pemerkosaan ini berawal dari laporan nenek korban berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polsek Cengal.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda M Nizar, Minggu (23/6/2019) membenarkan adanya peristiwa tersebut.

M Nizar menjelaskan, peristiwa itu pertama kali dialami korban sejak masih berusia 10 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini