News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Kasus Terbakarnya Rumah Wartawan Serambi di Agara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah semi permanen milik Asnawi Luwi, Wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, diduga dibakar OTK, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB. Akibatnya, mobil hangus, plafon dan kamar juga hangus. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB setelah mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi. SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI

Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Misdarul Ihsan berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan.

Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers. Bukan dengan kekerasan dan pengancaman.

"Berikan hak jawab, laporkan permasalahan kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana" kata Misdarul Ihsan didampingi Kadiv Advokasi, Juli Amin.

Kepada jurnalis, Misdarul Ihsan juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi KEJ.

"Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima," imbaunya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Jurnalis di Aceh Tenggara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini