News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ancam akan Dikeluarkan dari Sekolah, Oknum Guru SD Ini Gerayangi Muridnya di Kelas Hingga 7 Kali

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.

Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.

Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini