News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Muridnya Sendiri Terancam 15 Tahun Pidana

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

Bunga memang  lebih sering berada di dalam kelas.

Saat teman-temannya memanfaatkan waktu istirahat untuk ke kantin dan menghamburkan uang, ia memilih menggunakan waktu luangnya untuk belajar.

Keterbasan ekonomi orang tua jadi alasan Bunga memilih lebih lama berada di dalam kelas.

Siapa nyana, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi bekatnya kepada korban yang sudah tidak punya bapak alias yatim ini.

Perbuatannya itu dilakukan pada Bulan Februari dan Maret 2018 silam.

Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya.

Selanjutnya cerita itu diteruskan ke ibunya.

• Terciduk Pemilik Rumah Karena Buat Gaduh, Maling di Bekasi Diamuk Warga

• Sementara Thailand Open 2019: 4 Wakil Indonesia Lolos, Peluang Greysia/Apriyani Pertahankan Gelar

• Sederet Fakta Kasus Pasangan Bukan Suami Istri Tewas Bersimbah Darah: Suami Bawa Anak Pergi

Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.

Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.

Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Penulis: khoirul muzaki 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini