News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 WNA Hipnotis Pedagang Lalu Bawa Kabur Rp 8,3 Juta, Baru Satu Orang Dijadikan Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu tersangka digiring petugas Polres Tabanan, Selasa (30/7/2019). Adapun tiga WNA ditangkap polisi atas laporan hipnotis di wialayah Desa Baturiti. Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap atas laporan hipnotis kini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tabanan.

Sementara ini, satu pelaku disebut sudah menjadi tersangka. Sedangkan dua lainnya masih didalami perannya.

Tiga WNA yang ditangkap adalah Reza Ghanaati Pour (26) asal Iran, Seyed Ali Mirsshahreza (49) asal Iran, dan Reza Hussain (25) asal Pakistan.

Satu yang sudah menjadi tersangka adalah Reza Ghanaati Pour.

Penyelidikan kasus ini pun terkendala komunikasi.

Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Made Budiarta mengatakan, pihaknya saat ini masih proses pendalaman kasus.

Tiga WNA sudah diperiksa sejak dua hari lalu atau sejak dilimpahkan ke Polres Tabanan dari Polsek Baturiti.

Satu tersangka digiring petugas Polres Tabanan, Selasa (30/7/2019). Adapun tiga WNA ditangkap polisi atas laporan hipnotis di wialayah Desa Baturiti. Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan (Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan)

"Sekarang masih diperiksa dan pendalaman kasus," kata Budiarta, Selasa (30/7/2019).

Selain memeriksa pelaku, korban Ni Made Putri Artyani (25), juga sudah memberikan keterangan.

Kepada polisi, Putri mengaku sontak tidak sadarkan diri saat seorang pelaku mengibaskan uang ke arahnya.

Disinggung mengenai tersangka, Budiarta menyatakan memang sudah ada satu calon tersangka.

"Intinya kami masih proses penyelidikan dulu, kami masih periksa dan perdalam lagi kasusnya. Karena barang bukti dan hal lainnya masih dilengkapi," kata dia.

Kesulitan polisi saat pemeriksaan adalah komunikasi karena pelaku menggunakan Bahasa Inggris.

Polisi pun masih menunggu kedatangan penerjemah untuk memperlancar proses pemeriksaan.

"Kami masih kesulitan komunikasi dengan bahasa mereka gunakan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Baturiti menangkap tiga WNA di wilayah Kuta, Badung, Minggu (28/7/2019).

Mereka dilaporkan menghipnotis Ni Made Putri Artyani, pedagang di Desa Baturiti, Tabanan. Korban mengalami kerugian Rp 8,3 juta.

Peristiwa bermula saat korban menjaga toko majikannya. Pukul 15.30 Wita, pelaku datang untuk membeli bawang merah.

Tiga pelaku hipnotis yang beraksi di wilayah Kecamatan Baturiti, Tabanan, berhasil ditangkap polisi, Minggu (28/7/2019). (Polresta Tabanan)

Putri menjawab, bawang tersebut sudah ada yang memesan. Pelaku kemudian beralih membeli bawang putih.

Saat memberi kembalian, pelaku mengibaskan uang ke mata Putri. Detik itu juga, ia tak ingat apa-apa lagi.

Diduga, kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku menggasak uang di laci toko sebanyak Rp 8,3 juta. Setelah mendapat uang, pelaku pun pergi mengendarai mobil.

Putri baru sadar setelah datang pedagang lain yang menepuk bahunya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Penyelidikan Kasus Hipnotis di Tabanan Terkendala Bahasa, Baru Satu dari Tiga WNA Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini