Puluhan sapi yang dijajakan sejumlah pedagang hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya belum layak dijadikan hewan kurban karena belum cukup umur.
Petugas Dinas Pertanian yang melakukan pemeriksaan hewan kurban langsung meminta sapi belum cukup umur itu segera ditarik karena tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban secara syariat.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan hingga hari ini (kemarin), belum ditemukan adanya sapi kurban yang sakit. Tapi kami menemukan puluhan sapi belum cukup umur dan diminta ditarik lagi," kata Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Heri Kusdiana, Senin (29/7/2019).
Menurut Heri, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksan kesehatan hewan kurban di beberapa pedagang yang tersebar di 10 kecamatan.
Dari sekitar 800 sapi yang diperiksa, sekitar 60 ekor diketahui belum cukup umur.
"Syarat utama hewan kurban sesuai syariat, kan, harus cukup umur. Kami menemukan adanya puluhan ekor sapi yang belum cukup umur. Sapi-sapi itu diminta untuk ditarik dari lapak penjualan hewan kurban," kata Heri Kusdiana.
Untuk menentukan sapi sudah cukup umur, kata Heri, ada dua kriteria yakni usianya sudah lebih dari dua tahun atau sudah ada sepasang gigi yang tanggal.
Kedua kriteria itu dijelaskan kepada para pedagang agar mereka mengerti dan maklum.
"Kemudian sapi-sapi yang sudah layak jual kami beri pin layak jual agar diketahui masyarakat bahwa hewan kurban tersebut layak secara syari."
"Pemeriksaan hewan akan terus dilakukan hingga tahapan penyembelihan untuk mengetahui kondisi daging," ujar Heri Kusdiana. (firman suryaman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 60 Sapi yang Dijual Diminta Ditarik, Belum Layak Dijadikan Hewan Kurban Sesuai Syariat, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/30/60-sapi-yang-dijual-diminta-ditarik-belum-layak-dijadikan-hewan-kurban-sesuai-syariat.