Jika menolak, dia diancam tidak diberi uang jajan dan akan dipukuli.
"Pelaku punya istri dan punya dua anak. Tapi dia tega melakukan itu selama bertahun-tahun.
Nah, penyidik masih mendalami perkara ini. Bagaimana dia tega melakukan itu," lanjut Kapolres.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke polisi terkait kehamilan korban.
Setelah dipastikan bahwa pelaku yang menghamili anak di bawah umur adalah ayahnya sendiri, polisi pun meringkus bapak biadab tersebut.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Sidoarjo Ternyata Hamil 2 Kali, yang Pertama Digugurkan, https://surabaya.tribunnews.com/2019/07/31/korban-rudapaksa-ayah-kandung-di-sidoarjo-ternyata-hamil-2-kali-yang-pertama-digugurkan.
Penulis: M Taufik
Editor: irwan sy