News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu Tak Bisa Dipidana?

Penulis: Miftah Salis
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas persoalan cinta terlarang kakak adik yang membuat resah warga setempat, Minggu (28/7/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Hubungan cinta terlarang antara kakak-adik kandung di Luwu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Oleh karena itu, kasus tersebut tak bisa ditindak pidana.

Namun, ada sanksi sosial yang diterima oleh AA (38), BI (31), dan keluarga.

Sebelumnya, AA dan BI mengakui perbuatan yang dilakukannya merupakan hal yang salah.

Sang kakak, AA, mengaku khilaf dan menyesali perbuatan tersebut.

“Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini."

"Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Hubungan AA dan BI telah berlangsung sejak tahun 2016.

Baca: BERITA POPULER - Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Luwu: Si Kakak Sering Diejak Tak Jantan

Baca: Pengakuan Kakak-Adik yang Terlibat Cinta Terlarang di Luwu, Ini Cara Mereka Perlakukan 2 Anaknya

Baca: Ganjar Pranowo Sebar 30 Agen Antikorupsi di Jawa Tengah

Baca: Srimulat, Menghidupkan Sketsa Komedi yang Dibawakan

Baca: Tinjau Diklat Paskibraka, Menpora Pastikan Kondisi Paskibraka dalam Keadaan Baik

Namun, polisi tak bisa menerapkan sanksi pidana atas kasus tersebut.

Untuk diketahui, AA (38) dan BI (31), merupakan kakak-adik yang terlibat cinta terlarang di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dari hubungan terlarang tersebut, AA dan BI dikarunia dua orang anak.

Perbuatan ini dilakukan atas dasar suka sama suka.

Selain itu, umur yang sudah dewasa membuat polisi tak bisa menjerat hukum kedua pelaku cinta terlarang.

“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini