Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.
"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."
"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya," ungkap Mayor D Butar Butar.
Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.
Kemudian terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.
"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia,"ujarnya.
Permintaan maaf Ibunda Prada DP
Leni, ibu terdakwa Prada DP dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).
Mengenakan hijab putih dan pakaian putih ibunda Deri Pramana memasuki ruangan persidangan.
"Yang mulia saya tidak mau memberikan kesaksian, saya takut, saya mau meminta maaf dengan ibunda Vera," ujar Leni kepada ketua hakim, Kamis (1/8/2019).
Menanggapi hal tersebut ternyata hakim memberikan hak kepada saksi.
Lalu hakim bertanya kepada ibunda Vera Oktaria.
Baca: Polisi Tetapkan 18 Tersangka Pembakar Lahan di Riau
Baca: Berkat Honda, Bos Red Bull Racing Meyakini Max Verstappen Bakal Bertahan
Baca: Agung Hercules Meninggal Dunia, Sempat Alami Koma Selama Tiga Hari
"Apakah ibunda Vera bersedia menerima permohonan maaf ibunda terdakwa," kata Hakim.
Ibunda Vera pun menjawab dengan menggelengkan.