News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerkosa Nenek Usia 74 Tahun di Aceh: Saya Bilang Agar Sembuh Harus Bersetubuh

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BA, tersangka pemerkosa nenek HJ (74) di Mapolres Aceh Utara, Aceh, Jumat (2/8/2019)(KOMPAS.com/MASRIADI)

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerkosaan seorang nenek berusia 74 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, kini sedang ditangani oleh polisi.

Sang nenek berinisial HJ, diperkosa oleh seorang pemuda beristri BA (32).

Pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban saat BA berkunjung kesana dengan istrinya.

Mengutip Kompas.com, Jumat (2/8/2019) akibat perbuatannya ini BA harus berurusan dengan hukum.

Di kantor Mapolres Aceh Utara, BA mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil.

"Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil, saya siap bertanggung jawab," kata BA di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).

BA mengaku saat kejadian tiba-tiba di benaknya terlintas untuk memperkosa si nenek.

BA mengatakan jika dirinya tidak memperkosa korban hanya menyetubuhinya.

BACA SELANJUTNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini