News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tol Malang-Pandaan Kini Tak Gratis Lagi, Berikut Rinciannya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di pintu exit Singosari Tol Malang-Pandaan. Sejumlah kendaraan mulai melintasi Tol Mapan usai diujicobakan gratis pada Selasa (14/5/2019). SURYA/RIFKI EDGAR

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mengeluarkan data tarif Tol Pandaan-Malang setelah empat bulan beroperasi secara gratis, sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019 lalu.

Tarif tersebut dirilis berdasakan surat dari Kementerian PUPR Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019.

Surat tersebut berisi dua keputusan yang ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol.

Yakni pada Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yaitu Golongan I Rp 1.500, Golongan II Rp 2.000, Golongan III Rp 2.000, Golongan IV Rp 3.000, Golongan V 3.000.

Sedangkan untuk tarif Jalan Tol Pandaan-Malang dimulai dari seksi I-III Pandaan-Singosari, yang memiliki panjang 30,625 Kilometer.

"Besaran tarif tol per Kilometernya senilai Rp 898," ucap Humas PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang, Agus Triyanto kepada TribunJatim.com, Jumat (2/8/2019).

Baca: Pelaku Perusakan Rumah Menteri Susi Ditangkap, Ibunda Mengaku AS Sangat Membenci Menteri Susi

Baca: Misteri Pembunuhan Amelia Mahasiswi Lulusan IPB Mulai Terkuak, Pelakunya Tertangkap di Cianjur

Baca: Sebelum Meninggal Aurel Sempat Cerita pada Sang Adik: Dipukuli Senior di Paskibra, Tubuhnya Lebam

Dengan diberlakukannya kedua tarif tol pada ruas tersebut, maka salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari gerbang top Pandaan menuju Singosari adalah sebagai berikut:

Golongan I Rp 29.000 (Rp 27.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp 1.500 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

Golongan II dan Golongan III Rp 43.500 (Rp 41.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp 2.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

Golongan IV dan Golongan V Rp 58.000 (Rp 55.000 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp 3.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

"Jadi ada dua tarif yang dikeluarkan, karena di pintu tol Pandaan ada jalan yang berjarak 2 Kilometer belum ada tarif. Jadi masyarakat biar tidak bingung kalau ada tarif gabungan ini," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Teknik PT Jasa Marga Pandaan Malang, Siswantono mengatakan, untuk tarif sendiri masih di seksi I-III.

Dikarenakan untuk seksi IV-V Singosari-Kota Malang masih dalam proses pengerjaan pembangunan.

"Belum, sementara itu dulu, nanti untuk tarifnya akan sama, yakni Rp 898 per kilometernya," terangnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini