News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azas Tigor Ajukan Gugatan ke PLN dan KRL Minta Ganti Rugi Rp 5.000, Ini Alasannya

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan saat ditemui usai menghadiri RDP dengan Komisi V di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Azas Tigor Akan Ajukan Gugatan ke PLN dan KRL Minta Ganti Rugi Rp 5.000, Ini Alasannya

Azas Tigor Nainggolan akan laporkan PLN dan KRL karena pemadaman listrik dan merasa terlantar, minta ganti rugi Rp 5.000 saja!

TRIBUNNEWS.COM - Analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan akan menggugat PLN dan PT Kereta Commuter Indonesia dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5.000 karena tertahan di Stasiun Bogor saat listrik padam pada Minggu (4/8/2019).

"Saya mau menggugat kerugian saja nanti, hanya Rp 5.000 saya mau minta. Kerugian saya tidak bisa pulang tolong dibayarin ongkos dari Stasiun Bogor ke Stasiun Manggarai cuma Rp 5.000.

Itu doang," tutur Azas Tigor Nainggolan di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (5/8/2019), seperti dikutip Antara.

Ia mengaku ingin menggugat hingga PLN beserta pengelola Kereta Rel Listrik (KRL) dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sebab menelantarkan penumpang akibat listrik padam.

• Polri dan PLN Beri Jawaban yang Berbeda Soal Padamnya Listrik di Jawa - Bali Sejak 4 Agustus 2019

• Menteri BUMN Tak Dampingi Presiden Jokowi ke PLN soal Listrik Mati, Kemana Rini Soemarno?

• 10 Manfaat Menakjubkan Rutin Makan Satu Buah Mentimun Setiap Hari Bagi Tubuh

• Lihat Penampakan Rumah Mewah Ruben Onsu & Sarwendah yang Bergaya Klasik Modern

Saat terjadi pemadaman, ia mengaku tidak mendapat kepastian sehingga menunggu dari pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB di Stasiun Bogor.

Bantuan transportasi pun tidak disediakan oleh PT KCI.

Dengan menggugat, Tigor ingin masyarakat memperoleh pembelajaran tentang hak warga negara untuk menggugat.

Hal itu sebagai koreksi manajemen krisis yang semestinya dimiliki dua pihak yang akan digugatnya itu.

"Adanya partisipasi publik dalam kritik hukum untuk mengoreksi dan mendorong pemerintah membangun pelayanan publik, termasuk saat terjadi krisis belum ada sampai sekarang," kata Tigor.

• Syahrini Ceritakan Pesta Ulang Tahunnya Sempat Ada Evakuasi karena Gempa Banten yang Terasa!

• Saksi Sebut Ada Kekerasan Dilakukan Senior dalam Kematian Paskibraka Tangerang, Tangan Lebam Hitam

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini