Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana dengan hukuman penjara 20 tahun Jaksa dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebutkan kasus ini bermula pada 17 Januari 2019 dimana terdakwa Alawi dihubungi oleh Faisal (DPO) dan disuruh datang ke Kedai Kopi di Jl. Cokroaminoto Kota Tanjung Balai.
Lalu Alawi pun langsung berangkat kesana dan sesampainya langsung menemui Faisal dan mengatakan agar dirinya bersiap-siap untuk berangkat karena rencananya hari Sabtu diperintahkan untuk mengantarkan sabu ke Pematangsiantar.
"Lalu Alawi mengatakan ”ok”. Kemudian Faisal memberikan uang kepadanya sebesar Rp 5 juta," jelas Jaksa.
Lalu pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, Faisal menelepon Alawi dan menyuruh datang ke lapangan bola di Jl. Yos Yudarso.
Baca: Kemenhub dan Lemhannas Akan Gelar Seminar Kebangsaan
Baca: Kiai Maimun Zubair Meninggal Dunia, Duka Para Artis : Impian Umat Islam Meninggal di Tanah Suci
Sesampainya disana mengatakan agar Alawi berangkat ke Gudang Penjemuran Ikan Asin di Teluk Nibung untuk menjemput sabu yang mana nantinya sudah ada yang menunggu Faisal dan Iqbal (DPO).
"Lalu Alawi langsung berangkat ke Gudang Penjemuran Ikan Asin tersebut dan sesampainya disana tak berapa lama menunggu datang Iqbal dan langsung menyerahkan 1 buah keranjang yang didalamnya berisi 2 buah tas yang berisi sabu," jelas Jaksa.
Alawi pun langsung membawa bungkusan tersebut dan menemui Faisal yang sudah menunggu di simpang jalan masuk menuju Gudang Penjemuran Ikan Asin dan setelah bertemu dengan Faisal.
Serta menyerahkan 1 keranjang yang didalamnya berisi 2 buah tas yang berisi sabu tersebut dan setelah menerima bungkusan tersebut lalu Faisal menyuruh Alawi mengatakan agar nanti pukul 21.00 WIB datang ke Game Zone di Jln. Ahmad Yani Tanjung Balai.
Perintah tersebut untuk mengantarkan shabu tersebut bersama dengan terdakwa Sofiyan yang merupakan oknum polisi.
Pada saat di Game Zone tersebut Alawi juga sudah ada melihat Sofitan di lokasi tersebut dan pada pukul 23.00 WIB.
Alawi dipanggil Faisal dan menyuruh Alawi untuk berangkat bersama Sofiyan dengan mobilnya.
"Kemudian mereka berdua menaiki mobil Toyota Rush warna abu metalik milik Sofiyan dan setelah di dalam mobil tersebut, Alawi melihat ada 1 buah tas warna hitam.
Tas itu di dalamnya berisi 12 bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan berat 13.083 Gram dan 1 tas warna merah putih bertuliskan “Hello Kitty“ yang didalamnya berisi 3 bungkus kemasan teh cina warna hijau seberat 2.994 gram," terang Jaksa Mutiara.