Lalu keduanya pun berangkat menuju ke Kota Pematangsiantar namun pada saat di Jl. Asahan – Sangnawaluh, Siantar Timur mobil para terdakwa diberhentikan oleh beberapa mobil.
Lalu turun Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh keduanya untuk turun dan keluar dari mobil.
Kemudian Alawi dan Sofiyan pun keluar dari dalam mobil.
"Lalu Polisi menanyakan apa yang kami bawa, awalnya para terdakwa tidak mengakui apa dibawa namun Polisi melihat ada 2 buah tas yang mencurigakan di dalam mobil tepatnya ditempat duduk paling belakang," tutur JPU.
Lalu Polisi menyuruh keduanya untuk membuka tas hitam tersebut dan didalamnya berisi 12 bungkus sabu di kemasan teh cina warna dan tas warna merah putih bertuliskan yang didalamnya berisi 3 bungkus sabu kemasan teh cina warna hijau.
Lalu keduanya mengakui bahwa sabu-sabu tersebu akan diantar ke Kota Pematangsiantar.
"Namun kedua terdakwa belum mengetahui kepada siapa akan diserahkan yang mana nanti jika sudah sampai di Kota Pematangsiantar lah keduanya baru bisa menghubungi siapa yang akan menerima sabu tersebut ," pungkas Jaksa.
Selanjutnya Polisi membawa kedua terdakwa bersama barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses lanjut. (Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terbukti Jadi Kurir 15 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun Penjara, Terancam Dipecat Kesatuan