TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang muncikari di lokalisasi kawasan Batu Karung Kecamatan Melaya, divonis empat bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni 6 bulan penjara,
Karlina (39) duduk sebagai pesakitan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 296 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Terpidana itu pun menerima hukuman tanpa mengajukan banding, Rabu (7/8/2019).
Berbagai pertimbangan meringankan, terutama kelakuan baik terpidana dan memohon keringanan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, membuat Majelis Hakim memutus lebih rendah dua bulan.
Sidang sendiri, dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, dengan dua hakim anggota yakni dua majelis hakim, Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Karlina juga mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi menjadi muncikari.
Terpidana berjanji akan mencari pekerjaan lain yang lebih baik dan dijauhkan dari tindak pidana lagi. “Saya terima yang mulia. Sata menyesal, tidak akan mengulangi lagi," imbuhnya.
Terdakwa dituntut enam bulan pidana penjara, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
JPU Monica juga menjelaskan, bahwa terpidana mengaku menjadi muncikari, baru sekitar sebulan dengan satu orang pekerja sek komersial (PSK).
Tempat yang dijadikan untuk bisnis esek-esek itu warung kopi yang baru disewanya.
Untuk satu pelanggan, Karlina memasang tarif Rp 100 ribu sekali kencan. Terpidana mendapat 20 persen dari tarif yang dibayarkan oleh pria hidung belang tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pengakuan Muncikari di Melaya, Punya Satu PSK Bertarif Rp 100 Ribu Sekali Kencan, Kebagian 20 Persen