News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amankan 32 Pengedar, Kapolres Donggala Sebut Sabu Berasal dari Tatanga dan Kayumalue

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Donggala merilis tersangka dan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (9/8/2019) siang

Laporan Wartawan Tribun Palu.com Muhakir Tamrin

TRIBUNNEWS.COM, DONGGALA - Kepolisian Resor Donggala berhasil mengamankan sebanyak 32 terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu selama periode Januari sampai Agustus 2019.

Semua terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah hukum Polres Donggala saat menjual sabu-sabu.

Mereka juga merupakan warga pemilik KTP domisili Kabupaten Donggala.

"Dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 150 gram," jelas Kapolres Donggala AKBP Stanislaus Ferdinand, Jumat (9/8/2019) siang.

Selain itu, Polres Donggala juga menyita uang tunai sebanyak Rp13 juta, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Ferdinand, sapaannya mengatakan, berdasarkan keterangan terduga pelaku narkoba jenis sabu-sabu itu bersumber dari Kota Palu.

Baca: Kronologi Penangkapan Pasangan Pelaku Aborsi di Palu, Polisi Pergoki Janin di Sadel Motor

Tepatnya dari Kelurahan Tavanjuka di Kecamatan Tatanga, serta Kelurahan Kayumalue di Kecamatan Tawaeli.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Palu," jelasnya.

Saat ini, kata Ferdinand, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

Sebab, peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Donggala, khusus di ibu kota kabupaten, sudah merambah berbagai kalangan.

"Pembelinya sudah sampai anak sekolah, usia 17 tahun ke atas," terangnya.

Baca: Andika Sabu Dari Kondektur Bemo Bertinju di Pasar Malam Sekarang Siap Pentas Dunia

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Serta Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul 32 Pengedar Sabu di Donggala Dibekuk Polisi, Kapolres: Sumber Narkoba dari Tatanga dan Kayumalue

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini