TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggerebek Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN), Rabu (7/8/2019) siang bolong.
Total tiga orang terjaring dari padepokan di Dusun Pardasuka 2, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, itu.
Tiga orang tersebut masing-masing Lasmini alias Lasinah (50), pemilik Padepokan CPN; Stefanus (52), suami Lasmini; dan Muharis (50), pengikut padepokan yang juga pegawai negeri sipil di Lampung Tengah.
Ketiganya menjadi tersangka kasus penipuan bermodus penggandaan uang.
Penangkapan mereka berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B-683/V/2019/SPKT Polda Lampung, tertanggal 20 Mei 2019.
"Tiga tersangka ini melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang," kata Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar M Barly Ramadhany, Kamis (8/8/2019).
Baca: Wakil Ketua Umum Gerindra: Prabowo Banting Stir Buat Penumpang Gelap Gigit Jari
Di antara tiga tersangka, beber Barly, ada yang bertugas mencari korban.
"Jadi, pengikutnya banyak," ujarnya dalam ekspose kasus di Polda Lampung.
Setelah mendapat korban, Barly mengungkapkan tersangka menjanjikan akan memperbanyak uang setoran korban.
"Janjinya uang jadi berlipat-lipat. Faktanya, sekian tahun nggak terjadi," kata Kombes M Barly Ramadhany.
"Ada lima korban yang melapor. Dari lima korban itu, total kerugian mencapai Rp 1,698 miliar," sambungnya.
Namun, dari penyelidikan lebih lanjut, ternyata korban penipuan berjumlah lebih dari lima orang.
Baca: Acara Lamaran Pernikahan Berdarah Terjadi di Kupang, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
"Yang melapor 'kan lima orang. Tapi setelah kami selidiki, ternyata korban ada 42 orang," ujar Barly.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menyebut penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN) sudah berjalan tiga tahun.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar M Barly Ramadhany menegaskan CPN bukan tempat pengajian, melainkan hanya padepokan.
"Ada ritual. Setelah pengikut memberi uang, akan diiming-imingi bahwa uang akan bertambah setelah ikut ritual," katanya saat ekspose kasus di Polda Lampung, Kamis (8/8/2019).
Barly menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
"Akan berkembang. Bisa jadi (tersangka) bertambah," ujarnya.
Ia menambahkan tiga tersangka terjerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.
"Dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kombes M Barly Ramadhany.
Pengakuan Tersangka
Lasmini alias Lasinah (50), pemilik Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara, mengaku tidak memaksa pengikut padepokannya memberi uang dalam jumlah tertentu.
"Kami nggak maksa. Seikhlasnya ngasih uang. Paling banyak 10 juta," katanya saat ekspose kasus penipuan modus penggandaan uang di Polda Lampung, Kamis (8/8/2019).
Lasmini juga mengaku tidak menjanjikan keberhasilan kepada korbannya.
"Saya nggak janjikan," ujarnya.
Menurut Lasmini, uang yang disetor oleh pengikut padepokannya digunakan untuk membeli dupa dan minyak.
"Sisanya buat makan," katanya.
Lasmini mengaku selama ini ada 20 orang yang menyetor uang untuk penggandaan.
"Dari 20 orang itu, semua sekitar Rp 100 juta. Itu selama tiga tahun," ujarnya.
Muharis (50), satu dari tiga tersangka, mengaku hanya sebagai pengikut di Padepokan CPN.
"Saya jemaah (pengikut). Bantu-bantu, nggak lain," katanya saat ekspose kasus oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Sementara Lasmini menyebut Muharis bertugas membaca doa saat ritual.
"Ritualnya, kami baca-baca doa. Itu yang mimpin, Muharis," ujar Lasmini sambil menunduk.
"Itu belum sama sekali bisa menggandakan uang. Kami baru ikhtiar," imbuhnya.
Lasmini mengaku tidak menjanjikan keberhasilan kepada korbannya.
"Saya gak janjikan kalau sukses bisa," sebutnya.
Lasmini menuturkan, selama ini korban yang memberikan uang untuk digandakan hanya 20 orang
"Dua puluh orang itu diperkirakan semua Rp 100 juta. Itu selama tiga tahun," bebernya.
Lasmini mengaku membeli barang-barang untuk keperluan ritual tersebut dari Candipuro.
"Kalau jenglot dari suami," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah kotak berisi lilin serta bunga, kemenyan, Batarakara, satu koper peralatan berisi perunggu serta besi, kain, cincin, dan lainnya.
(Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Seikhlasnya Kasih Uang lalu Uang Bakal Jadi Berlipat-lipat, Padepokan di Lampung Selatan Digerebek, https://lampung.tribunnews.com/2019/08/09/seikhlasnya-kasih-uang-lalu-uang-bakal-jadi-berlipat-lipat-padepokan-di-lampung-selatan-digerebek?page=all.