Maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling rendah pidana penjara selama 20 tahun.
"Maka dari itu, kami bisa menerapkan Pasal 340 KUH Pidana. Tapi harus disidik dulu motif dia membawa pisau dari rumah itu untuk apa," ujarnya.
Meski begitu, polisi juga punya opsi lain terkait penerapan pasal. Seperti Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan menimbulkan kematian.
"Karena sebelum penusukan, ada cekcok dulu, berantem. Kemudian ada barang yang dicuri juga," ujar Indra.
Celana dalam melorot
Mayat AM pun ditemukan, Rabu (7/8/2019) di Jalan Raya Cicalengka-Majalaya, Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam sejumlah foto yang diterima Tribun saat itu, mayat ditemukan dalam kondisi tragis karena terdapat luka tusuk di leher serta celana dalam yang melorot.
Baca: Calon Pimpinan KPK Dari Unsur Polri Dinilai Kredibel
Jenazah ditemukan di semak belukar di jalan penghubung Kecamatan Cicalengka dan Majalaya itu.
"Dengan kondisi korban, diduga pembunuhan. Laporanya kami terima sore tadi," ujar Kapolsek Cikancung, AKP Tugikan via ponselnya dikutip dari Tribunjabar.co.id.
Ia tidak menampik soal kondisi korban yang dijumpai ada luka bekas penganiayaan seperti luka tusuk di leher.
Bahkan, luka juga ditemukan di bagian tubuh lain.
"Ada luka lain selain di leher. Ada juga luka di perut. Identitasnya belum diketahui tapi ciri-ciri korban mengenakan kaos merah, celana jeans, sandal jepit. Tinggi tubuh 160 cm dan umurnya sekira 20 tahun," ujar Kapolsek.
Kemudian Jenazah dibawa ke RS Sartika Asih untuk divisum dan untuk mengetahui penyebab kematian.
Ditembak