News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Ujaran Kebencian Almarhum KH Maimoen Zubair Dibebaskan, Santri Malang Raya Cabut Laporan

Editor: Januar Adi Sagita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Ujaran Kebencian Almarhum KH Maimoen Zubair Dibebaskan, Santri Malang Raya Cabut Laporan

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang Kota membebaskan Fulvian Daffa, pelaku ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook.

Dalam salah satu postingannya, Fulvian diduga menghina Alm KH Maimoen Zubair.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, alasan pembebasan Fulvian lantaran pelapornya, Santri Malang Raya telah mencabut laporan.

"Hasil mediasi kemarin akhirnya warga NU memaafkan Fulvian. Akhirnya mereka mencabut laporan," tutur Komang, Senin (13/8/2019).

Dari hasil mediasi yang dilakukan pada Sabtu (10/8/2019), warga NU memaklumi kekhilafan Fulvian.

Fulvian yang berusia 20 tahun dinilai masih muda sehingga wajar jika kondisi mentalnya masih labil.

Baca selengkapnya >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini