"Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," sebut dia.
Ditanyai apakah guru inisial PDB memiliki kelainan atau penyuka sejenis, Ali mengaku belum bisa memastikannya karena hal itu akan dibuktikan dengan dilakukannya tes kejiwaan pelaku.
Namun, PDB, kata dia, telah melakukan adegan menyimpang kepada murid sendiri yang juga berjenis kelamin laki-laki sama seperti jenis kelamin pelaku.
5 Fakta Video Viral Siswa SMA Dipaksa Beradegan Panas oleh Guru, Kasus Serupa di Ponorogo
Video adegan panas seorang siswa SMA di Tanjungpinang tersebar luas di media sosial setelah dipaksa melakukan perilaku tak terpuji tersebut oleh gurunya sendiri.
Oknum guru bersangkutan memaksa korban sembari mengancam menggunakan senjata tajam.
Video yang direkam oleh guru tersebut lantas ia sebarkan ke media sosial.
Peristiwa ini diketahui dialami oleh salah seorang siswa laki-laki SMA Tanjungpinang setahun yang lalu, namun baru terungkap baru-baru ini setelah korban berani melapor.
Berikut lima fakta terkait kasus penyebaran video seorang siswa SMA yang dipakasa beradegan panas oleh gurunya sendiri.
1. Video Disebarkan oleh Guru yang Bersangkutan
Video panas yang melibatkan siswa SMA laki-laki tersebut disebarkan oleh guru yang memintyanya melakukan hal tak sepantasnya itu.
Video yang dsebarkan di media sosial itu lantas menjadi viral dan menuai komentar publik.
Menurut penuturan korban, pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh oknum guru tersebut sudah dilakukan sebanyak enam kali.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau (Kepri), Ery Syahrial mengatakan, kasus asusila menyimpang yang diduga dilakukan seorang guru pria di salah satu SMA Tanjungpinangterhadap murid laki-laki, terjadi setahun yang lalu.