TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Prada DP setelah membunuh Vera Oktaria diketahui bila yang bersangkutan dalam kondisi normal tanpa ditemukan adanya gejala-gejala gangguan jiwa.
Hal tersebut diungkapkan Dandenkesyah 02.04.04 Palembang Letkol Ckm dr Hilary SpKJ pada sidang keempat Prada DP yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (13/8/2019).
Hilary menjelaskan pemeriksaan kejiwaan terhadap Prada DP dilakukan pada 17 Juni 2019.
Pemeriksaan berlangsung di Denpom II Sriwijaya, dengan menggunakan metode wawancara face to face terhadap Prada DP.
Baca: Merasa Proses Rehabilitasi Terhambat, Nunung Sampaikan Keinginannya Pada Putra Sulungnya
Baca: Bintangi Film Lorong, Winky Wiryawan Tertarik dengan Kedalaman Cerita
Baca: Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Kejahatan Militer Terhadap Tugas atau Desersi
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya gejala-gejala gangguan jiwa dari terdakwa. Sehingga saya simpulkan bahwa yang diperiksa tersebut dalam kondisi normal," ujar Hilary dalam persidangan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan Prada DP dilakukan kurang lebih selama 2 jam.
Hasilnya, berdasarkan pedoman status kesehatan (stakes) jiwa yang dipakai di ruang lingkup TNI dengan kode J, hasil pemeriksaan terhadap Prada DP menunjukkan kode J2.
"Ada empat kategori penyakit jiwa yang dialami seseorang. Yakni J1, J2,J3 dan J4. Semakin tinggi semakin parah. Sementara, untuk hasil pemeriksaan terdakwa menunjukkan hasil J2. Artinya masih dalam batas normal dan tidak ditemukan adanya gangguan jiwa," jelasnya.
Baca: Ada SIM Milik Perempuan di Dekat Kerangka Manusia yang Ditemukan di Gunung Muria Jepara
Termasuk saat mengikuti tes penerimaan calon tamtama pada 2018 lalu, Hillary mengungkapkan tidak mendapati kejanggalan dari Prada DP yang saat itu masih berstatus sebagai calon siswa.
Sebab dari hasil tes wawancara psikologi, Prada DP dinyatakan sehat dan tak mengalami gangguan jiwa.
"Saat itu saya yang periksa dan semuanya normal. Tidak ada gejala yang aneh-aneh padanya," ujar Hilary.
Maka, berdasarkan pemeriksaan tersebut, Hilary menegaskan bahwa Prada DP dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
"Ada beberapa kategori kondisi kejiwaan. Yakni ada kondisi jiwa Normal, batas normal, kecenderungan dan yang paling parah dalam Kondisi sakit. Sedangkan terdakwa masuk dalam kategori masih batas Normal dan bisa mempertanggungjawabkan tindak yang dilakukannya," ujar Hilary.
Kalap