Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sekelompok orang mengaku dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jabar melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/8).
Gugatan ditujukan pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan terdaftar dengan nomor perkara 313/Pdt.G/2019/PN Bdg.
Dalam gugatan yang diterima Tribun, mereka meminta agar ditetapkan sebagai perwakilan kelompok yang mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap tergugat.
Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen pengguna jasa listrik.
Baca: Terjadi Lagi Prostitusi Nyeleneh di Jatim, Suami Tonton Istri Kencan Dengan Pelanggan
Baca: Pembunuh Gadis Cantik Lulusan IPB Ternyata Sopir Angkutan, Apa Motifnya?
Kemudian, menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian jual beli tenaga listrik yang dibuat tergugat dengan konsumen. Menyatakan tergugat telah ingkar janji wanprestasi terhadap konsumen pengguna jasa lstrik.
Menghukum tergugat untuk membayar kompensasi sebesar 100% seratus persen dari kwh yang sepatutnya dan seharusnya diterima dan dipergunakan selama masa pemadaman.
Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada setiap konsumen pengguna jasa listrik rumah tangga R1 sebesar sebesar Rp 100.000. Untuk kelas rumah tangga R 2 Rp 500 ribu dan kelas rumah tangga R 3 sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp 1 untuk setiap konsumen pengguna jasa listrik kelas rumah tangga R1, R2, dan R3 di dalam wilayah Jabar.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (13/8) malam, Imam Machfudi Noor membenarkan melayangkan gugatan itu.
"Betul, kami berwenang berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Gugatan yang dilayangkan berupa gugatan class action," ujar Imam. (men)