Pembunuhan ini didasari atas motif sakit hati, cemburu, serta rasa setiakawan.
"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," kata Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo saat ditemui Tribunjateng.com, Rabu (14/8/2019).
Bambang menambahkan, dua pelaku tersebut kini tengah menjalani proses pendampingan dari Bapas Pekalongan.
Satu pelaku laki-laki lain juga menjalin hubungan asmara dengan NH.
Mengutip dari Kompas.com, kelimanya diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.
Sebelumnya ayah NH, Imam Maliki (40), mengatakan, pelaku merupakan saudara dan orang terdekat keluarganya.
"Satu pelaku masih saudara dengan ibu saya.
Yang jelas, semuanya saudaraan dengan saya," kata Imam saat berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Tegal, Senin (12/8/2019).
Kejadian bermula saat korban diajak oleh satu pelaku untuk bertamasya ke objek wisata Praba Lintang, Tegal, Jawa Tengah.
Di tempat tersebut, korban kemudian diajak minum minuman keras oleh lima tersangka.
Baca: Tersangka Pembunuhan & Mutilasi Vera Oktaria, Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Hakim
Baca: Video Viral di Medsos, Bocah Tak Mau Ditilang Malah Banting Helm dan Tantang Polisi
Baca: VIRAL Kasus Anjing Ditembak di Tangerang, Berawal dari Istri Pelaku yang Jatuh Sendiri karena Takut
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo.
Tak hanya di tempat tersebut, korban diajak berpindah tempat untuk kembali minum minuman keras.
Mereka melanjutkan minum minuman keras di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Jatinegara, Tegal.
Di lokasi kedua mereka kembali minum minuman keras.