Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Satu orang untuk sementara telah ditetapkan pihak penyidik Satreskrim Polres Cianjur menjadi tersangka dalam insiden tersebut.
Satu tersangka tersebut, merupakan kader GMNI Cianjur berinisial RS (19) mahasiswa Universitas Surya Kencana.
"Tersangka RS yang mengakibatkan empat personel Polri terbakar. RS yang melemparkan bahan bakar cair di plastik sehingga korban tersambar api," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8).
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi sebanyak 31 orang, alat bukti petunjuk, dan alat bukti surat.
Terhadap RS, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.
"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.
Baca: Pembakar Ban yang Bikin 4 Polisi di Ciajur Terbakar Hidup-hidup Jadi Buron Polisi
Koordinator Aksi Demonstran Menghilang
M Fadil selaku Kordinator lapangan aksi unjuk rasa mahasiswa di Cianjur pada Kamis (16/8/2019) sekaligus Ketua Himat ternyata menghilang sejak unjuk rasa berakhir terbakarnya empat anggota Polri.
Selain Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, masih ada lima orang lagi yang masih diburu oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Masih ada lima orang lagi yang belum diperiksa termasuk MF karena yang bersangkutan sejauh ini belum bisa diambil keterangannya karena tidak tidak ada, masih dicari," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Tribun Jabar.
Seperti diketahui, gabungan organisasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu yakni dari GMNI Cianjur, HMI, PMII, Himat, ICF, IMM dan Hima Persis.
Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut demo yang digelar di Pendopo Kabupaten Cianjur itu dihadiri oleh 50 mahasiswa yang tergabung dalam beberapa organisasi kemahasiswaan.
(Tribunnews.com/tio/TribunJabar)