Laporan Wartawan Tribun Jateng Dhian Adi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal angkat bicara terkait masalah hukum Musonifin terpidana kasus rudapaksa yang divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendal.
Musonifin merupakan pemuda asal Desa Pesawahan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal.
Merasa di dalam persidangan anaknya penuh dengan kejanggalan, ayah Musonifin, Susilo yang merupakan seorang kuli bangunan, berusaha mencari keadilan.
Susilo menambahkan penyidik menuding anaknya melakukan tidakan tidak senonoh dari pukul 10.00 hingga mendekati pukul 12.00 WIB.
"Waktu itu hari Jumat, anak saya sendiri tidak berada di rumah, sedang berada di sekolah untuk mengambil ijazah untuk kuliah. Anak saya juga ketemu tetangganya di kecamatan mengurus SKCK yang saat itu digunakan untuk kuliah," jelasnya.
Dirinya menyayangkan adanya perubahan Berkas Acara Pidana (BAP) yang tidak sesuai dengan tudingan awal di mana BAP tersebut rudapaksa terjadi dari pukul 14.00 sampai sore.
"Awalnya saya tidak merespon karena saya tidak percaya. Karena tidak ada apa-apa. Justru rumah yang dituduhkan untuk pencabulan nyatanya keluarga korban ada di dalam rumah," tuturnya.
Saat persidangan, kata dia, tidak ada saksi yang memberikan keterangan anaknya melakukan pencabulan.
Selimut yang disita penyidik untuk barang bukti tidak ditunjukan di persidangan.
"Setelah saya tanyakan selimut itu dikembalikan. Kalau memang ada ceceran darah harusnya selimut itu dimunculkan di pengadilan," tutur dia.
Setelah anaknya divonis majelis hakim selama delapan tahun, dirinya mengajukan upaya hukum banding namun dalam amar putusan banding hasilnya tetap menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.
"Saya mengajukan upaya hukum kasasi hasilnya juga sama," tuturnya.
Dia mengatakan proses mencari keadilan anaknya dari pengadilan tingkat pertama hingga Makamah Agung selama tiga tahun.
Dirinya masih merasa belum puas atas putusan tersebut dan akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari keadilan anaknya.
"Saya akan mencari fakta baru termasuk hasil visum pertama di RSUD H Soewondo yang diserakan penyidik tidak dimunculkan di persidangan. Kesannya malah dihilangkan," ujar dia.
Ia menuturkan akibat anaknya dijebloskan penjara, keluarganya menjadi trauma.
Pihak Satreskirm Polres Kendal mengatakatan tidak menemukan adanya hasil visum dari RSUD Dr Soewondo Kendal dalam lampiran berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam berkas yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), visum yang ada dilampirkan di BAP itu yakni visum yang berasal dari RSUD Tugurejo, sedangkan visum dari RSUD Dr Soewondo tidak terdapat dalam berkas tersebut
"Faktanya dalam berkas yang ada pada kami, yang ada hanya dari RSUD Tugurejo saja, visum dari RSUD Dr Soewondo tidak ada," ujarnya Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho saat ditemui pada Jumat (16/8/2019).
Menurutnya pemeriksaan pelaku hingga penyusunan BAP sudah sesuai dengan peraturan.
Selain itu berkas yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap sehingga dapat masuk dalam persidangan.
"Dalam visum itu juga menyatakan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan seksual, maka dapat dijadikan bukti," tambahnya. (rtp/dap)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kuli Bangunan Cari Keadilan Karena Anaknya Divonis Kasus Rudapaksa, Ini Jawaban Polres Kendal,