News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendapat Tendangan Maut Gaya Kungfu, Nyawa Nitanel Akhirnya Melayang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM, SOE - Tersulut amarah melihat nenek bernama Antonia Nomleni (70) tengah berhubungan badan dengan selingkuhannya, Nitanel Hauteas, Kamis (15/8/2019) malam di dalam kamar sang nenek, NM, cucu Antonia langsung melakukan penganiayaan terhadap sang nenek dan selingkuhannya.

NM berkali-kali menendang kepala Nitanel dengan gaya kunfu hingga mengalami luka dan menyebabkan nyawa korban melayang.

Antonia pun tak luput dari amukan sang cucu.

Sang nenek didorong hingga kepalanya terbentur pada tempat tidur hingga menyebabkan kepala Antonia terluka.

Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS., SIK yang dikonfirmasi pos kupang.com, Jumat (16/8/2019) membenarkan kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal di Desa Panite, Kecamatan Kot'olin tersebut.

Jamari mengatakan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal karena emosi melihat sang nenek dan korban bercumbu di dalam kamar.

Baca: Jelang CPNS 2019 Dibuka, BKN Gelar Simulasi CAT di Sejumlah Wilayah, Syarat Mudah dan Kuota Terbatas

Selama ini, pelaku sudah menaruh curiga jika sang nenek dan korban menjalin cinta terlarang.

"Pelaku ini memang sudah lama mencium adanya hubungan cinta terlarang antara sang nenek dan korban. Kamis malam itu, pelaku menangkap basah korban sedang berhubungan badan dengan sang nenek di dalam kamar sang nenek. Karena emosi melihat perbuatan korban dan sang nenek, pelaku pun melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang," ungkap Jamari.

Pelaku lanjut Jamari menendang kepala korban berkali-kali hingga mengalami luka.

Sang nenek yang mencoba menahan aksi berutal pelaku, justru didorong hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

Melihat pelaku yang terus menendang kepala korban padahal korban sudah tidak berdaya lagi, Antonia pun berteriak minta tolong.

Teriakan Antonia didengar Yonatan Tana yang langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor Polsek Kie.

"Sementara jenazah korban sudah dilakukan visum dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," jelasnya.

Atas perbuatannya, NM dijerat dengan dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan sudah ditahan di Polsek Kie. (din)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Nenek Selingkuh, Tendangan Maut Gaya Kungfu NM Habisi Nyawa Nitanel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini