Inilah update 4 polisi terbakar di Cianjur. Seorang mahasiswa jadi tersangka, koordinator demo menghilang.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya 4 (sebelumnya 3) anggota polisi saat mengawal aksi demo mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.
Tersangka berinisial RS tersebut merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana di Cianjur.
"Polres Cianjur di-back up Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang tergabung dalam Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa dari Universitas Suryakencana."
Demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/8/2019).
Truno mengatakan, tersangka RS teridentifikasi merupakan pelaku yang melakukan pelemparan bahan bakar saat aksi demo saat itu.
"RS inilah yang melakukan pelemparan bahan bakar cair dalam plastik, yang mengakibatkan tersambarnya korban dan membuat chaos pada kejadian tersebut," kata Truno.
Baca: Pelajar yang Tolong Polisi Terbakar, Jadi Sorotan, Kapolres: Kami akan Beri Penghargaan
Baca: Viral Siswa SMK Bantu Polisi Terbakar di Cianjur, Ini Kisahnya Saat Lihat Aiptu Erwin Tergeletak
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah saksi menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
Berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku.
"Sejauh ini proses masih berlanjut, yang bersangkutan tentunya ini berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik terkait kejadian kemarin," kata Truno.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351, dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212, dan atau Pasal 213 KUHP.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Pasal itu kumulatif sesuai dengan yang diterapkan. Nanti kejaksaan dan juga pengadilan yang berhak menentukan," kata Truno.
Sementara itu, kordinator lapangan aksi unjuk rasa mahasiswa di Cianjur pada Kamis (16/8/2019), M Fadil selaku Ketua Himat ternyata menghilang sejak unjuk rasa berakhir terbakarnya empat anggota Polri.
Baca: Pembakar Ban yang Bikin 4 Polisi di Ciajur Terbakar Hidup-hidup Jadi Buron Polisi
Baca: Kisah Ridwan, Pelajar yang Menolong Polisi Terbakar Dalam Unjuk Rasa di Cianjur
"Masih ada lima orang lagi yang belum diperiksa termasuk MF."
"Yang bersangkutan sejauh ini belum bisa diambil keterangannya karena tidak tidak ada, masih dicari," ujar Truno.
Sebelum aksi, pengunjuk rasa menyampaikan pemberitahuan ke Polres Cianjur karena akan berunjukrasa.
Kordinator aksi itu yakni M Fadil.
"Kordinator aksi dalam kesepakatannya bersedia menjaga keamanan dan ketertiban dan tidak anarkis," ujar dia.
Aksi unjuk rasa ini sebelumnya telah direncanakan sejak 12 Agustus 2019.
Koordinator lapangan satu organisasi kepemudaan Cipayung Plus di Cianjur menjelaskan, aksi ini untuk melakukan audiensi berkaitan dengan kebebasan berpendapat atau mengungkapkan pendapat.
Namun, dalam pelaksanaanya, pengunjuk rasa tidak berhasil menemui pimpinan daerah yang dimaksud.
Mereka kemudian melakukan aksi bakar ban sekaligus menutup arus lalu lintas di Jalan Siliwangi.
Aiptu Erwin, anggota polisi yang saat itu tengah mengawal jalannya aksi berupaya untuk memadamkan ban yang terbakar.
Namun, tiba-tiba ada oknum yang melemparkan bahan bakar minyak dari belakang.
Akibatnya, api menyambar tubuh anggota tersebut.
Melihat kondisi rekannya, dua anggota lainnya yakni Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA simbolon berupaya memberikan pertolongan.
Namun, mereka pun mengalami luka bakar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus 4 Polisi yang Terbakar di Cianjur"