News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sakit Hati Hubungannya Tak Direstui, Mahasiswa PTN di Yogya Sebarkan Video Intim dengan Pacar

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial JA (26) nekat sebarkan video dan foto intim dengan pacarnya di media sosial.

Warga Kudus, Jawa Tengah ini nekat menyebarkan karena sakit hati hubungannya tidak direstui orangtua kekasihnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban pada 9 Juli 2019.

"Korban berinisial BCH (24) melaporkan kekasihnya berinisial JA (26)," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).

 Yuliyanto menyampaikan, korban BCH merupakan warga Bengkulu. Sedangkan kekasihnya JA warga Kudus, Jawa Tengah. Keduanya berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTN di Yogyakarta.

"JA dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto dan video yang memenuhi unsur-unsur pornografi," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdid V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW menjelaskan korban dengan pelaku berpacaran sejak tahun 2017.

"Hubungan itu tidak direstui oleh keluarga korban," ungkapnya.

Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan intim.

Foto dan video itu disebarkan pelaku di media sosial.

"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line.  Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," bebernya Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019.

Foto dan video tersebut diambil saat mereka berpacaran.

"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.

 Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.

Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini