News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paket Surat dari Langsa Ternyata Berisi Pergantian Ketua Harian dan Sekjen Partai Nanggroe Aceh

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pejabat Partai Nanggroe Aceh (PNA)

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebuah paket tiba di Kantor DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang berada di Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (19/8/2019), sekitar pukul 11.30 WIB.

Paket yang tak dipesan itu berbalut rapi dan ditujukan untuk Ketua Harian PNA, Samsul Bahri alias Tiyong.

Barang diantar langsung oleh sopir minibus L300 dan diterima oleh petugas sekretariat kantor.

Tak ada yang tahu bahwa isi paket itu berupa selembar surat penting.

Petugas sekretariat tidak langsung menghubungi si empunya paket dengan harapan akan memberikan langsung saat Tiyong tiba di kantor.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Tiyong bersama Ketua DPP PNA yang mengurusi Kebijakan Strategis Partai, Rizal Falevi Kirani, tiba dengan buru-buru.

Baca: Kronologis Pawang Meninggal saat Atraksi Kuda Lumping: Warga Merasa Aneh Melihat Korban Berdarah

Mereka datang setelah menerima informasi tentang pergantian ketua harian dan sekretaris jenderal (sekjen) PNA.

Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf, sejak 5 Agustus 2019 sudah menggantikan Tiyong dari posisi ketua harian dan kemudian menunjuk istrinya, Darwati A Gani, sebagai penggantinya.

Sedangkan posisi sekjen beralih dari Miswar Fuady ke Muharram Idris.

Informasi pergantian pimpinan PNA ini disampaikan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dalam rilis yang diterbitkan di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya selaku Ketua Umum telah melakukan pergantian pengurus Partai Nangroe Aceh, masing-masing untuk posisi Ketua Harian dan Sekjen," demikian tulis Irwandi Yusuf.

Pergantian dilakukan dalam rangka penyegaran kepengurusan dan memaksimalkan kerja-kerja PNA ke depan dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi, serta membela kepentingan masyarakat Aceh.

Irwandi Yusuf yang sedang dalam tahanan KPK, menyatakan, pergantian pengurus juga akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong.

Irwandi Yusuf mengharapkan, dengan adanya pergantian ini PNA menjadi semakin solid dalam bekerja menjalankan program-program PNA demi Aceh Hebat.

Awalnya, Tiyong dan Falevi tidak mengetahui informasi pergantian itu karena mereka tidak menerima surat apapun.

Baca: Perilaku Aneh Bocah Rizki Bikin Ibunya Bingung: Kerap Menangkap Hewan Lalu Menggigitnya Sampai Mati

Mereka baru mengetahuinya setelah berita tentang pergantian itu dimuat di portal berita Serambinews.com, sehingga langsung bergegas ke kantor untuk mengkroscek surat tersebut.

"Ada paket dari Langsa untuk ketua (Tiyong)," kata petugas sekretariat kepada Tiyong yang baru saja tiba.

"Coba saya lihat," potong Falevi.

Tetapi petugas tadi menolak memberinya dan hanya menyerahkannya kepada Tiyong.

Kolase tangkapan layar postingan di Instagram Darwati A Gani dan Steffy Burase. (Kolase Instagram)

Di kantor sendiri saat itu sudah ada Tarmizi MSI atau yang akrab disapa Wak Tar, selaku Ketua DPP PNA yang mengurusi Organisasi, Kader, dan Keanggotaan.

Saat Tiyong tiba, Wak Tar juga belum mengetahui adanya pergantian ketua harian dan sekjen partai.

Setelah paket tanpa nama pengirim dan tanpa nama yang dituju itu diambil, Tiyong membuka paket.

Setelah bungkusan sebanyak tiga lapis itu dibuka, baru kelihatan bahwa isinya ternyata sebuah surat.

Tiyong lantas membaca surat itu. Benar saja, surat yang ditandatangani Irwandi Yusuf pada 5 Agustus 2019 dari balik jeruji besi itu mensahihkan pergantian pucuk pimpinan PNA.

Keputusan Irwandi Yusuf itu ternyata mendapat penolakan dari pengurus partai berlambang orange itu.

Mereka menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

Sejumlah pengurus harian PNA, M Rizal Falevi Kirani, Tarmizi, dan Nurdin R (Bendahara Umum DPP PNA) kepada Serambi, Senin (19/8/2019), mengaku bahwa pergantian itu cacat hukum.

Baca: Dikabarkan Jadi Kandidat Kuat Wali Kota Surabaya, Ahok: Masih Banyak yang Baik

Menurut mereka, pergantian dilakukan sepihak dan tanpa rapat pleno.

"Setelah kita pelajari, ternyata pergantian itu belum memenuhi kriteria AD/ART dan cacat. Di AD/ART sangat jelas disebutkan bagaimana syarat pengangkatan dan pemberhentian pengurus," kata Falevi.

Bahwa sesuai Pasal 21 ayat (5), dinyatakan bahwa Ketua Umum DPP PNA dapat memberhentikan dan mengangkat Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara Umum serta Badan/Lembaga dalam hal melanggar ketentuan dan kebijakan partai sesuai dengan AD, ART, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Pusat, Rapat Koordinasi Pusat, dan Rapat Kerja Pusat.

"Artinya, pemberhentian pengurus DPP PNA dapat dilakukan hanya apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan dan kebijakan partai. Jadi bukan karena alasan penyegaran," tegasnya.

Menurut mantan aktivis yang pernah dipenjara bersama Irwandi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Keudah, Banda Aceh, ini, semua pengurus partai, termasuk ketua umum harus taat kepada aturan partai.

Setiap pengurus yang diangkat harus terdaftar sebagai anggota partai.

Istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7/2018). Darwati A. Gani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T. Syamsul Bahri dalam kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018 TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Presiden saja tidak boleh melanggar undang-undang," timpal Tarmizi.

Tarmizi juga mempersoalkan pengangkatan Muharram karena dinilai bukan anggota partai.

Dia mengatakan, Muharram bukanlah anggota Partai Nanggroe Aceh, tapi sebagai Partai Nasional Aceh yang kepengurusannya berbeda.

"Sikap kita terhadap keputusan ini kita tidak bisa menerima pergantian itu karena melanggar aturan, kita tetap mengakui Tiyong sebagai Ketua Harian dan Miswar sebagai Sekjen PNA," tegas Falevi dan Tarmizi.

Wak Tar melanjutkan, selama keputusan itu dikeluarkan sesuai aturan, pihaknya siap untuk patuh.

Tetapi apabila tidak, maka keputusan itu tidak akan diikuti, karena akan menjadi preseden buruk bagi partai.

"Jika ada surat yang dikeluarkan oleh Darwati, itu tidak sah," ujar dia. (mas/fik)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Surat dari Langsa Gegerkan PNA, Ketua Harian dan Sekjen PNA Diganti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini