News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Prostitusi Online Berkedok Pijat, Patok Harga Hingga Rp 500.000, 13 Orang Diamankan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi jalanan

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Praktik prostitusi online di Kota Balikpapan berhasil dibongkar Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (15/8/2019).

Petugas mengamankan 13 pelaku penyedia jasa pijat plus-plus di tiga hotel berbeda di Balikpapan.

Baca: Kasus Video Vina Garut, Satu Pelaku Dinyatakan HIV dan Terserang Stroke

Baca: Mami Wayan Menangis Dituntut 7 Tahun Penjara Setelah Terjerat Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi prostitusi online (Warta Kota)

Di satu hotel petugas mengamankan lima pelaku berinisial DH (38) sebagai Mucikari, RF (20), SD (19), DF (18) serta SA (19) sebagai pelayan jasa pijat plus-plus.

Hasil pengembangan, petugas membekuk delapan pelaku di dua hotel lainnya.

Kedelapan wanita ini di bawah naungan mucikari DH.

Kini ke 13 orang telah diperiksa.

Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan modus praktik prostitusi menggunakan aplikasi MiChat.

Mucikari mengirim pesan MiChat kepada pengguna jasa dengan menawarkan pijat plus-plus. Harga pijat berkisar Rp 160.000.

Sedangkan hubungan badan dipatok Rp 500.000 per jam. Setelah sepakat, para perempuan usia 19-20 tahun ini diminta standby di hotel menunggu pelanggan.

"Belum ada tersangka, masih dalam pemeriksaan," ungkapnya, Selasa (20/8/2019).

Baca: Seputar Kasus Mahasiswa Yogyakarta Sebar Video Asusila Pacarnya: Pernah Tampil di ILC, Aktivis BEM

Baca: Ini Pengakuan Tersangka Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Banten

Petugas mengamankan barang bukti 2 Botol Minyak Zaitun, 5 pack tisu basah, 2 Botol handbody, 24 buah alat kontrasepsi, 2 botol register tamu, 1 handuk kecil, 8 pnsel, 1 unit mesin EDC, dan uang tunai Rp 500.000.

Para pelaku diancam dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar dan Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tangkap 13 Pelaku Prostitusi Online di 3 Hotel di Balikpapan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini