Komang mengatakan sampai saat ini hasil visum tangan Novi Fransiska Aditama yang diduga dipukul oleh J belum dikeluarkan oleh RS Saiful Anwar.
Namun, polisi telah melihat hasil foto rontgen yang dibawa oleh terduga korban.
"Dari hasil visum memang kelihatan bahwa terduga korban ini hancur tangannya. Tapi kami perlu juga melihat visumnya," ucap Komang.
Kuasa Hukum Novi Fransiska Aditama, Bakti Riza Hidayat meminta Polres Malang Kota segera menahan J lantaran alat bukti sudah cukup jelas.
Alat bukti yang dimaksud adalah luka pada jari Novi, keterangan saksi dan bukti foto rontgen.
Baca: Vanessa Bilang Mau ke Hotman Paris Soal Dipacari Pria Beristri, Melaney Skak Mat, Lihat Akhirnya!
"Karena itu kami berharap polisi segera melakukan penahanan kepada J," ucap Bakti.
Diberitakan sebelumnya, Novi diduga dianiaya bosnya karena dituduh menjual minuman keras tanpa izin.
Karena tak merasa melakukan, ia membantah tuduhan dan mengakibatkan bosnya murka dan memukul jarinya menggunakan palu sebanyak lima kali.
"Tiga jari saya mengalami luka. Paling parah adalah jari manis yang tulangnya remuk, sedangkan jari tengah ujung tulangnya hancur," kata Adit ketika ditemui di Mapolres Malang Kota, Rabu (14/8/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Identitas Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang Masih Misteri