TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Tanjungpinang, Kamis (22/8/2019).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Ali saat dihubungi TRIBUNBATAM.id mengatakan pihaknya telah menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka.
"Setelah kita melakukan gelar perkara, Rabu (21/8/2019) sore hingga malam, kita berkeyakinan dengan dua alat bukti telah terpenuhi maka status Bobby kita naikkan jadi tersangka," ujar Efendri, Kamis (22/8/2019).
Usai ditetapkan tersangka, polisi akan segera menjadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Efendri menyebutkan telah memeriksa sebanyak 17 saksi.
Baca: Jokowi Sebut Ada Penumpang Gelap di Rusuh Papua
Mereka adalah 3 ahli, 6 lembaga pemasyarakatan dan saksi lainnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 pasal 16 junto pasal 4 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Bere Lumbantobing)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKINGNEWS, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto Resmi Tersangka