News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahanan Kabur Usai Jalani Sidang di Kalimantan Barat, Pihak Lain Diduga Terlibat

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahanan Kabur Usai Jalani Sidang di Kalimantan Barat, Pihak Lain Diduga Terlibat

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Terdakwa kasus pencurian berinisial KA (29), berupaya kabur sesusai menjalani sidang di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (21/8/2019) siang WIB.

Terdakwa KA terlibat dalam kasus pencurian dalam rumah warga Jalan Kemuning, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya (KKR), pada Mei 2019 lalu.

 
Namun, upaya KA untuk kabur gagal. 

KA tiba-tiba menghilang usai persidangan, dan saat hendak dikembalikan ke sel tahanan Rutan Kelas II B Mempawah.

Beberapa saat usai mencoba lari dari pengawasan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, KA berhasil ditangkap.

Terdakwa kasus pencurian tersebut kemudian diinterogasi guna mengetahui apakah dalam upaya pelarian tersebut dia dibantu pihak-pihak luar.

Sampai berita ini diturunkan hasil interogasi belum bisa disampaikan ke publik guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Mempawah, Edi Kusbiantoro membenarkan kejadian tersebut.

"Memang benar pada Rabu (21/8) siang, kita ada agenda rutin yakni jadwal persidangan. Saat itu ada satu terdakwa berinisial KA yang berusaha, atau mencoba untuk kabur. Namun teman-teman dari pengawalan tahanan yang bertugas hari itu, pada saat itu juga berhasil mengamankan terdakwa," ungkap Edi.

Edi menjelaskan, pihaknya sudah mengambil langkah dengan melakukan interogasi kepada terdakwa, terkait apakah ada bantuan dari pihak lain dalam upaya pelarian tersebut.

Hingga Kamis siang ini,  kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kita masih melakukan pendalaman, dengan menginterogasi terdakwa. Apakah ada bantuan dari pihak lain dalam upayanya melarikan diri tersebut. Saat itu yang bersangkutan didakwa karena melakukan tindak pidana pencurian," tegasnya.

Edi menjelaskan, KA merupakan tahanan penghuni Rutan Kelas II B Mempawah yang sedang mereka tangani, dalam perkara di wilayah hukum Polsek Ambawang, Kabupaten Kubu Raya (KKR). 

Halaman Selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini