TRIBUNNEWS.COM, MALUKU - Nasib miris dialami dua gadis asal Maluku Tengah 9 tahun menjadi budak nafsu ayahnya sendiri.
Mereka dibayang ancaman bila lapor kepada ibu atau teman
SL (20) dan NL (22) tak lain putri kandung yang jadi korban kekejian ayahnya sendiri, RAL (54), warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Selama sembilan tahun, dua anak ini menjadi korban perbuatan orang tuanya sendiri.
Mereka tak berdaya. Ketika ayahnya berhasrat dan minta kepada putri kandungnya itu, selalu melontarkan ancaman akan membunuhnya.
Baca: Seorang Pria di Makassar Tega Memperkosa Anak Majikannya, Ditembak Polisi saat Coba Melarikan Diri
SL dan NL dilarang melaporkan perbuatan RAL kepada ibu atau teman-temannya.
Kalau SL dan NL tidak menuruti, maka RAL akan menghabisinya.
Hal itu membuat SL dan NL tak berani apa-apa selama bertahun-tahun.
Namun, keberanian yang kuat membuat dua wanita muda ini melaporkan perbuatan ayahnya kepada polisi.
RAL akhirnya ditangkap polisi.
Baca: Lama Menduda, Oknum Buruh Bangunan Perkosa Istri Tetangga yang Sudah Lama Ditaksir
Perbuatan RAL telah dilakukan selama sembilan tahun atau sejak 2010.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap SL di rumah mereka.
Sebelum menggauli SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.
"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com Kamis (22/8/2019).
Sejak kejadian itu tersangka terus mengulangi perbuatannya hingga saat ini.
Selain SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL, putrinya yang lain.
Tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.
“Setiap kali melakukan aksinya itu tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.
Ditangkap
Sembilan tahun menjadikan dua putrinya budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.
Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melapor ke polisi.
Laporan disampaikan pada 6 Agustus.
"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.
Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Ambon.
10 tahun tiduri putri kandung
Selama 10 tahun gadis ini dipaksa layani ayahnya herhubungan badan.
Mirisnya, si Ibu bukannya melarang, malah ikut menyediakan alat kontrasepsi agar tak hamil.
Kini, korban sudah berusia 22 tahun.
Artinya, sejak usia 12 tahun, gadis ini sudah dipaksa melayani nafsu sang ayah.
Gadis ini mengumpulkan keberanian untuk melaporkan perbuatan tak terpuji sang ayah.
Ia kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Namun, ada pemicu yang kuat hingga membuat gadis ini berani melaporkan ayah kandungnya itu.
Dikutip dari India Today, Selasa (20/8/2019), insiden nahas tersebut terjadi di Chinhat di pinggiran Lucknow, Uttar Pradesh, India.
Kepada polisi korban mengatakan telah ikhlaskan nasibnya namun ketika sang ayah melecehkan adik korban.
Ia kemudian mengumpulkan keberanian dan mengadukan insiden tersebut ke polisi.
Polisi kini tengah melakukan pengejaran karena sang ayah melarikan diri sementara sang ibu sudah ditangkap pihak berwajib.
Kemudian korban kini tinggal di rumahnya kembali sementara sang adik tinggal di penampungan sebuah LSM.
Archana Singh, penanggung jawab LSM Asha Jyoti Kendra menagatakan bahwa korban sudah diperkosa sejak berusia 6 tahun.
Ayah paksa anak berhubungan badan 50 kali
Kasus di Lumajang tak lama ini juga bikin miris.
Polres Lumajang menangani kasus bapak memaksa anak kandung berhubungan badan sebanyak 50 kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, kasus itu sudah dilakukan sekitar 50 kali.
Hal itu diketahui setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang melakukan gelar perkara.
Kasus itu menyeret nama Sugeng Slamet (44) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang sebagai tersangka.
Kasus itu diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak anak perempuannya berusia 16 tahun di tahun 2015.
Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.
Dari pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.
Kasus itu baru terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.
Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang.
Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.
Kasus itu lantas ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.
“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menye*****i putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal.
Arsal menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara serius.
Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap SS diketahui jika dia memiliki lima orang istri.
"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.
SS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu"