"Sehingga kita beri tindakan terukur dan dilumpuhkan dengan timah panas," sebut Rafles.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951,l dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, MS menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya yang akan memperkosanya dan kini dilarikan ke rumah sakit atas sejumlah luka tikaman.
Pelaku penganiayaan yang tak lain adalah tetangganya itu bernama Suhendra (39).
Saat itu MS melawan dan meronta-ronta sehingga pelaku menganiayanya.
BERITA REKOMENDASI