Samsul pun langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan dua unit ponsel milik korban.
Usai kejadian itu, IR langsung dievakuasi dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Tidak lama setelah melapor, polisi langsung menangkap Samsul di rumah kontrakan.
Rencananya, di rumah kontrakan tersebut Samsul sedang menyiapkam niat untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Enrekang.
"Yang bersangkutan ditangkap di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Perintis Kemerdekaan di mana saat itu pelaku sedang menunggu mobil sewaan untuk melarikan diri ke Kabupaten Enrekang," kata Ananda.
Usai penangkapan, Samsul ditembak oleh polisi karena berniat melarikan diri.
Kedua kaki Samsul pun dikenakan empat butir peluru usai tiga kali tembakan peringatan tak diindahkan.
Usai penangkapan itu juga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa dua unit ponsel dan sepeda motor.
Baca: Siswi SMA Pasrah Diperkosa Pacarnya Setelah Dipaksa Tenggak Minuman Keras
Selain itu, sehelai tali rafia dan lakban hitam untuk membekap korban juga disita.
Samsul disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Makassar, Himawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Seorang Pria Perkosa Anak Majikan, Begini Kronologinya