Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, dan satu unit ponsel merek Oppo milik tersangka.
Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Pinang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Kontributor Batam, Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPria Ini Ditangkap setelah Perkosa Mantan Istri Sirinya hingga 3 Kali
Baca tanpa iklan