News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejari Mojokerto Masih Mencari Dokter Eksekusi Hukuman Kebiri Muh Aris, Terpidana Persetubuhan Anak

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugraha Wisnu, Senin (26/8/2019). SURYA.co.id/Febrianto Ramadani

"Dalam persidangan, terungkap 9 korban," kata Wisnu.

Tanggapan Psikolog

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi keputusan pengadilan di Jawa Timur yang memberi hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa 9 anak.

"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).

Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Ia mengungkap beberapa alasannya.

Baca: Nasib 5 Oknum TNI Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Jatim, Diskors & Diseret ke Pengadilan Militer

"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya.

Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.

"Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda di Mojokerto Dikebiri Karena Terbukti 9 Kali Lakukan Persetubuhan Paksa Terhadap Anak-anak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini