TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga kerja asing dinilai belum perlu dilibatkan dalam penanganan tumpahan minyak di Perairan Karawang, Jawa Barat.
Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja, Soes Hindarto mengatakan, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia perlu mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurut dia, pekerja asing yang masuk ke Indonesia perlu memiliki kompetensi khusus.
Jika masih bisa dipenuhi oleh sumber daya manusia dalam negeri, maka tidak akan diizinkan diisi oleh TKA.
"Soal kasus penanganan sumur bocor dan penanganan kasus tumpahan minyak, merupakan dua hal yang berbeda untuk bisa dimasuki tenaga kerja asing,” ujar Soes saat dikonfirmasi Minggu, (25/8/2019).
Senada dengan Soes, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Adhi Wibowo mengatakan, penggunaan tenaga kerja asing harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Baca: Tangani Tumpahan Minyak, PHE ONWJ Pasang Oil Boom Sepanjang Lebih dari 5 Km
"Kalau mengimpor peralatan maka harus ada yang mengoperasikan dan menggunakan tenaga kerja asing. Namun soal perizinan bagi TKA tentu mereka harus memenuhi prosedur, harus sesuai peraturan dan kompetensi,” kata Adhi.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menilai PT Pertamina (Persero) tak perlu melibatkan perusahaan asing untuk mengatasi tumpahan minyak di Pantai Utara Pulau Jawa, Karawang, Jawa Barat.
Menurut dia, selama perusahaan di Indonesia bisa dan mampu maka perusahaan asing sebaiknya tidak perlu dilibatkan.
“Kalau masih bisa ditangani oleh perusahaan dalam negeri dan perusahaan itu mampu, kenapa mesti melibatkan perusahaan asing,” ujar Kardaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker: Pekerja Asing yang Dilibatkan Atasi Tumpahan Minyak Harus Punya Izin"