Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan MS, tersangka kasus pembunuhan di Pekon Tanjung Gunung, Kecamatan Pulau Panggung.
MS menghabisi nyawa Janson alias Acun (45), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.
"Korban berdomisili di Natar, meski warga Pekon Tekad. Pelaku sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mewakili Plh Kapolres Tanggamus Joko Bintoro, Senin (26/8/2019).
Edi menjelaskan, peristiwa ini terjadi di tempat latihan ayam yang disebut warga sekitar sebagai tempat ngetren ayam.
Saat itu MS datang bersama teman-temannya lalu mabuk-mabukan, Minggu (25/8/2019) sore.
"Korban datang bersama teman-temannya ke tempat berlatih ayam sambil minum-minuman keras," kata Edi.
Tiba-tiba, terjadilah percekcokan antara korban dengan Ikhwani, kakak MS.
Namun, belum diketahui masalah apa yang menjadi pemicu percekcokan.
Mendengar cekcok antara kakak dan korban, MS datang ke lokasi tersebut.
Pada saat itu korban mengancam membunuh Ikhwani dengan senjata api yang dibawanya.
Belum sempat korban mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya, tersangka MS langsung menyekap korban dari belakang.
Sejurus kemudian, MS menghunuskan pisau ke leher korban dan menggoroknya.
Korban pun roboh bersimbah darah hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.