Setelah itu, MS kabur dan membuang pisau yang dibawanya.
Namun, sampai saat ini polisi belum tahu apakah korban benar-benar membawa senjata api.
"Senjata yang dimaksud korban tersebut entah ada atau tidak. Bisa juga sekadar ancaman. Namun pelaku langsung menyambut leher korban dari belakang," ujar Edi.
Setelah itu, tersangka pergi karena di lokasi sudah ramai.
Banyak saksi yang melihat peristiwa tersebut.
Dalam penangkapan tersangka, Tekab 308 melakukan pendekatan persuasif.
Tiga jam setelah peristiwa itu, tersangka menyerahkan diri ke Tekab 308 Polres Tanggamus.
Tersangka MS akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku kesal karena korban mengancam membunuh kakak kandungnya.
"Dia bilangnya, 'Diam kamu. Nanti saya tembak.' Sambil pegang tas. Makanya langsung saya spontan melindungi kakak saya," kata MS.
Di sisi lain, Polres Tanggamus meminta masyarakat tidak menyebarkan foto dan video terkait peristiwa tersebut.
"Kami minta masyarakat jangan menyebarkan foto dan video ke sarana dan media apa pun. Permasalahan ini sudah ditangani pihak kepolisian," ujar Edi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bela Kakaknya yang Akan Ditembak, Pria di Lampung Gorok Leher Korban