TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG PINANG - Seorang warga Tanjung Pinang bernama Saudi (44) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tanjung Pinang.
Saudi diketahui sempat buron.
Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini ditangkap setelah dilaporkan SW (36), mantan istri siri tersangka dengan tuduhan pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Efendri Alie mengatakan, Saudi ditangkap setelah bersembunyi di kos-kosan temannya.
Alie mengatakan, kejadian ini bermula saat pelapor sedang duduk di taman Lapangan Pamedan bersama temannya pada 10 Agustus 2019 lalu.
Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menarik tangan korban hingga bajunya sobek dan langsung membawa korban dengan sepeda motor ke kos-kosan pelaku di pelantar III Tanjung Pinang.
Baca: KRONOLOGI Percobaan Pemerkosaan Karyawan Swasta, Pelaku Tetangga Sendiri, Awalnya Hendak Mencuri
Sesampai di kos-kosannya, tersangka langsung mengancam korban dengan sebilah pisau apabila tidak mau melayani berhubungan badan, korban diancam akan dilukai oleh tersangka.
Korban pasrah dan melayani nafsu bejat tersangka.
Tidak sampai di situ saja, tersangka juga sempat mengabadikan aksi bejatnya itu.
"Tersangka ini juga sempat mengabadikan hubungan seksnya dengan mantan istri sirinya itu," kata Alie di Mapolres Tanjung Pinang, Minggu (25/8/2019).
Tersangka memperkosa mantan istri sirinya hingga 3 kali.
Melihat korban mulai lemas, tersangka langsung tidur dan membiarkan korban begitu saja.
Alie menambahkan, hubungan antara tersangka dengan korban sudah bercerai beberapa bulan terakhir.
Tersangka dan korban setahun lalu pernah menikah siri, namun berpisah.
Baca: Meski Nikah Siri, Barbie Kumalasari Akui Hubungannya dengan Galih Ginanjar Makin Solid
"Sudah pisah beberapa lama, tersangka ini belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya," tambahnya.
Mengetahui perbuatannya dilaporkan korban, tersangka sempat bersembunyi hingga akhirnya diamankan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, dan satu unit ponsel merek Oppo milik tersangka.
Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Pinang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Kontributor Batam, Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pria Ini Ditangkap setelah Perkosa Mantan Istri Sirinya hingga 3 Kali