News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satnarkoba Polres Tanah Karo Amankan IRT yang Simpan Sabu 91,65 Gram

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan (kanan) dan KBO Satnarkoba Polres Tanah Karo Ipda Hendrik Tarigan (kiri), menginterogasi Suhartini di ruang Satnarkoba Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (26/8/2019)

"Kita lakukan pengintaian itu dua hari, kita ke sana juga menggunakan mobil masyarakat agar tidak diketahui. Di seputar rumahnya kita lihat ada empat kamera pengintai, jadi pelaku memang menyetel sedemikian rumahnya supaya aman," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com) 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Simpan Sabu 91,65 Gram di Rumah, Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan Satnarkoba Polres Tanah Karo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini