"Kita lakukan pengintaian itu dua hari, kita ke sana juga menggunakan mobil masyarakat agar tidak diketahui. Di seputar rumahnya kita lihat ada empat kamera pengintai, jadi pelaku memang menyetel sedemikian rumahnya supaya aman," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Simpan Sabu 91,65 Gram di Rumah, Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan Satnarkoba Polres Tanah Karo
Baca tanpa iklan