Dari kelima anggota yang diskors itu, satu di antaranya adalah Komandan Koramil 0831/02 Tambaksari Mayor Inf N H Irianto.
Menurut Kapendam V/Brawijaya Letkol Imam Haryadi, kelima anggota koramil itu dibebastugaskan sementara waktu selama proses penyelidikan atas dugaan ujaran rasial itu rampung.
"Dalam rangka mempermudah penyidikan beberapa orang tersebut kami skorsing," katanya kepada Tribun Jatim, Minggu (25/8/2019).
Imam mengungkapkan, mereka dibebastugaskan sejak Selasa (20/8/2019) kemarin.
Itu berarti empat hari usai insiden di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019).
"4 hari penyelidikan fix, kemudian kami skorsing untuk penyelidikan," katanya.
Imam mengatakan, upaya skorsing itu dimaksudkan agar proses pengusutan dan pengungkapan kasus dugaan ujaran rasial berjalan efektif.
"Dan itu dalam rangka untuk mempermudah pendidikan artinya agar konsentrasi pendidikannya agar lebih optimal," katanya.
Ditanya perihal waktu yang dibutuhkan oleh penyidik Pomdam Kodam V/Brawijaya melengkapi berkas hasil lidik hingga siap dibawa ke meja pengadilan militer.
Imam menegaskan, pihaknya memasrahkan hal itu sepenuhnya pada pihak penyidik Pomdam Kodam V/Brawijaya maupun pihak pengadilan militer.
"Nanti kami akan koordinasi pada pihak penyidik. Melengkapi berkas sidang itu perlu waktu lama juga. Nanti begitu sudah cukup maka kami limpahkan ke persidangan," pungkasnya. Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kodam Brawijaya Skors Danramil Tambaksari dan 4 Anggota Terkait Umpatan Rasial pada Mahasiswa Papua