News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerkosa Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Keluarga Berharap Muh Aris di Bawa ke RSJ

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian

TRIBUNNEWS.COM - Muh Aris, terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Bagaimana tanggapan keluarganya?

Pihak keluarga rupanya tak ingin Muh Aris tidak dijatuhi hukuman kebiri kimia. Keluarga berharap agar Aris dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).

Kakak tertua Aris, Sobirin (33) mengatakan, adik bungsunya itu sudah menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan sejak kecil.

Hal itu ditandai dengan perilaku keseharian Aris. Adiknya suka berbicara sendiri, baik saat di rumah maupun saat di jalan.

Dalam pergaulan dengan lingkungan sosial, Aris juga dikucilkan karena perilakunya yang tak lazim.

Baca: Fakta Kasus Aris Predator Anak, Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Minta Dihukum Mati, hingga Ajukan PK

"Kelakuannya seperti anak kecil. Di lingkungan sini dia dikucilkan, tapi dia tidak pernah mengamuk karena takut sama saya," kata Sobirin, Selasa (27/8/2019).

Aris, kata Sobirin, merupakan anak keempat dari pasangan Abdus Syukur (50) dan Askinah. Askinah meninggal lima tahun lalu.

Sobirin mengaku baru mengetahui bahwa adiknya dikenai hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta ditambah dengan hukuman kebiri kimia.

Kakak tertua Muh Aris, Sobirin (20), saat ditemui wartawan di rumahnya di Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (27/8/2019).(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

"Kasihan dia enggak tahu nanti akan bagaimana. Harapan saya sih dia bisa dirawat dan pikirannya dijernihkan. Kalau bisa dirawat di rumah sakit jiwa, supaya dia bisa normal," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti memerkosa sembilan anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Berita l ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keluarga Berharap Pemerkosa 9 Anak Tidak Dihukum Kebiri Kimia, tapi Dirawat di RSJ

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini