Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - MH (19), seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), diamankan Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, lantaran menggasak uang milik majikannya di Jln Banteng No 09 RT 20 RW 04 Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Tidak tanggung-tanggung, IRT ini menggasak uang senilai Rp 75 juta yang diletakkan sang majikan dalam lemari kamar.
Atas perbuatannya, pelaku diancam li75 ma tahun hukuman penjara.
Ini dikatakan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (27/9/2019).
"Kepada pelaku, disangkakan pasal 362 KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku di "Pelaku dibawa langsung oleh majikannya ke Mapolsek Oebobo guna melaporkan kejadian tersebut dan membuat laporan polisi dengan laporan Polisi Nomor :LP / B / 125 / VIII / 2019 / Sektor Oebobo," ujarnya.
Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek Oebobo, saat korban yang juga bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di Kota Kupang pulang ke rumahnya dari tempat pangkas rambut pada Senin (26/8/2019) malam.
Saat berada di rumah, korban bersama istrinya masuk ke dalam kamar lalu mengecek uang senilai Rp 100 juta yang disimpan dalam lemari pakaian.
Keduanya terkejut karena mendapati uang dalam lemari tersisa Rp 24,3 juta.
Melihat hal tersebut, keduanya curiga sang pembantu MH yang menjadi pelaku pencurian.
Hal tersebut dikarenakan, di dalam rumah tersebut hanya dihuni sang majikan, istri dan seorang anaknya yang baru berumur 6 bulan.
Selain itu, pelaku juga sudah beberapa hari tidak masuk untuk melaksanakan tugasnya sebagai PRT di rumah tersebut.
"Di dalam rumah korban, ia tinggal bersama istri serta anaknya berumur enam bulan dan seorang pembantu rumah tangga MH, sehingga pelapor langsung mencurugai terlapor (MH). Selain itu, pelaku juga sudah tidak masuk dari hari Sabtu, 24 Agustus 2019 sampai Senin, 26 Agustus 2019," paparnya.