TRIBUNNEWS.COM - Ujaran rasis dan persekusi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 dan 17 Agustus 2019 lalu menjadi pemicu aksi demontrasi yang berujung kerusuhan di Papua.
Kerusuhan terjadi di Manokwari dan Sorong, Papua Barat pada Senin (19/8/2019).
Hari ini, Kamis (29/8/2019), kerusuhan kembali terjadi yakni di Jayapura, Papua.
Menyikapi kerusuhan di Papua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar pelaku rasis diusut tuntas.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polri akhirnya menetapkan satu tersangka yakni Tri Susanti pada Rabu (28/8/2019) kemarin.
Baca: UPDATE Rusuh di Jayapura Papua: Belasan Ruko Dibakar, Aparat Tembakkan Gas Air Mata
Apa peran Tri Susanti hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka?
Di sisi lain, Kodam V Brawijaya telah melakukan skorsing sementara terhadap lima anggotanya termasuk Danramil Tambaksari.
Berikut update penyelidikan kasus dugaan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Kamis (29/8/2019):
1. Peran Tri Susanti
Setelah menetapkan Tri Susanti, Polda Jawa Timur membeberkan peran Tri Susanti dalam aksi penggerudukan asrama mahasiswa Papua.
Dikutip dari Kompas.com, Polisi menyebut Tri Susanti aktif mengunggah komentar di grup WhatsApp yang bernada ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks.
Informasi tidak benar tersebut disebarkan Tri dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Polda Jatim, rapat persiapan aksi protes perusakan bendera tersebut digelar pada 14 Agustus 2019.
Tri Susanti mengundang sejumlah organisasi masyarakat di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya.