TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Jagad maya atau media sosial sempat diviralkan informasi terkait penganiayan guru terhadap murid di Lumajang, Jawa Timur.
Namun, polisi enggan membawa kasus ini ke meja hijau.
Baca: Beredar Kabar Harga BBM Naik Malam Ini, Pertamina Pastikan Hoaks
Polisi lebih memilih langkah mediasi.
Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Juli 2019 di SMP Muhammadiyah Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Lumajang.
Tapi peristiwa tersebut baru-baru ini viral di media sosial dan dibagikan di grup-grup WhatsApp dan Facebook. Para netizen pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut kepada muridnya.
Salah satunya dari akun Aldi yang menulis:
"Ini guru se enaknya mukul anak orang....hai guru kamu itu sudah di gaji oleh pemerintah..jangan se enaknya mukul anak orang."
Oknum guru yang melakukan tindakan tersebut bernama Herna Wahyu Purbowo (45), guru SMP Muhammadiyah Jatiroto.
Sedangkan korbannya berinisial MF (15), warga Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto.
Mendengar kejadian tersebut, Kapolres Lumajang langsung menurunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap video yang viral di media-media sosial.
Kapolsek Jatiroto dan Katim Cobra Polres Lumajang ditugaskan untuk mendatangi rumah korban.
"Dalam investigasi tersebut diketahui bahwa tindakan yang dilakukan Herna sebenarnya bertujuan untuk mendisiplinkan MF," katanya, Kamis (29/8/2019).
Menurut Arsal, Herna melakukan tadinya ingin mendisiplinkan anak didiknya agar menjadi anak yang lebih baik dan bisa berubah, hanya saja caranya yang salah.
"Polisi sebenarnya menyayangkan tindak kekerasan tersebut," tandas Arsul.
Pihaknya menghindari penyelesaian melalui jalur pidana, dan lebih memilih mediasi antara kedua belah pihak.
Kapolsek ditunjuk sebagai mediator.
“Alhamdulillah, jiwa besar dari pihak keluarga korban untuk memaafkan oknum guru tersebut saya apresiasi," kata Arsul.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi cara mendidik anak dengan menggunakan kekerasan.
Sebab, cara tersebut tidak akan menyelesaikan masalah.
"Ada cara-cara beradab yang bisa dilakukan untuk mendisiplinkan anak didik,” kata Arsal.
Herna Wahyu Purbowo meminta maaf atas kejadian tersebut kepada MF dan orangtuanya.
Ia menyadari apa yang dilakukannya salah dan tidak sesuai dengan nilai-nilai seorang pendidik.
"Kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya dan juga bagi guru-guru yang lain untuk tidak melakukan cara-cara kekerasan dalam mendisiplinkan anak didiknya,” ujar Herna.
Kapolsek Jatiroto AKP Bambang Supeno mengatakan, pihak kepolisian tidak ingin terlalu mudah menetapkan orang sebagai tersangka.
Apalagi kasus ini menyangkut antara guru dan murid.
Baca: Kodam Sriwijaya Gelar Upacara Penghormatan Militer Serda Rikson yang Gugur dalam Kerusuhan Deiyai
Guru bisa dikatakan sebagai orangtua murid.
"Bisa dikatakan guru itu adalah orangtuanya murid di sekolah. Pastilah setiap guru punya tujuan-tujuan yang mulia terhadap anak didiknya. Hanya dalam kasus ini, cara yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tidak tepat," katanya.
Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Guru Aniaya Murid di Lumajang Viral, Polisi Pilih Jalur Mediasi