d. memperdagangkan sebagian dan/atau seluruh tubuh Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas; dan
e. menyimpan, memiliki, dan/atau memperdagangkan benda-benda yang terbuat dari kulit, tubuh, telur atau bagian-bagian lain Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Hukuman Cambuk dan Bayar Denda Emas Intai Penjahat Satwa di Aceh, Yuk Cek Aturannya di Sini
Baca tanpa iklan