TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia pada Fakultas Bahasa dan Sastra( FBS ), Universitas Negeri Makassar ( UNM ), dikasari dosennya.
Mahasiswi bernama Nurfadhillah, angkatan tahun 2019 ini ditampar dosennya bernama Abdul Aziz.
Tak terima dengan perlakukan itu, korban pun melapor ke pihak fakultas.
Hasilnya, dosen Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia itu dikenai sanksi pihak fakultas.
"Dinonaktifkan mengajar sampai waktu tidak ditentukan," kata Syukur Saud saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com via sambungan telepon, Jumat (30/8/2019).
Sebelum menjatuhkan sanksi, Syukur Saud selaku pejabat tertinggi FBS UNM, memanggil korban dan pelaku untuk melakukan konfirmasi.
"Mereka mengakui perbuatan itu," kata Syukur Saud sekaligus mantan Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa Jerman FBS UNM.
Kronologi
Peristiwa ini bermula saat Abdul Aziz sekaligus dosen mata kuliah fonologi atau ilmu tentang perbendaharaan bunyi-bunyi (fonem) bahasa dan distribusinya sedang mengajar di ruang kelas, Selasa (27/8/2019).
Sebagaimana lazimnya, pada awal mengajar, Abdul Aziz meminta mahasiswa diajarnya untuk menonaktifkan atau tidak menggunakan handphone atau HP selama kegiatan belajar dan mengajar berlangsung.
Namun, Nurfadhillah agak telat menonaktifkan HP-nya.
Saat akan menonaktifkan HP-nya, pada saat itu pula korban ditampar.
"Pak Aziz ( Abdul Aziz ) jalan ke belakang, lalu terjadi peristiwa itu ( penamparan )," kata Syukur Saud berdasarkan hasil konfirmasi dari pelaku dan korban.
Korban, Nurfadhillah tak ditampar menggunakan tangan secara langsung, namun menggunakan kertas.
"Kata Pak Aziz, 6 lembar kertas yang diklip," ujar Syukur Saud.
Lebih lanjut, kata Syukur Saud, kertas tersebut menusuk bola mata korban hingga terjadi luka ringan.
Setelah peristiwa tersebut, kondisi korban membaik dan kini tetap bisa melihat secara normal.
Traumanya perlahan mulai hilang.
Sanksi
Sanski penonaktifan mengajar kepada Abdul Aziz belum final.
Penyebabnya, Dekan FBS UNM menunggu keputusan dari Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Mayong Maman soal sanksi apa akan dijatuhkan lagi atau apakah ada pertimbangan lain.
Saat berita ini dilansir, Tribun-Timur.com masih menunggu konfirmasi dari pimpinan Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Kata Syukur Saud, sebenarnya sanksi penonaktifan mengajar hanya untuk meredam gelojak yang sementara terjadi di kalangan mahasiswa.
"Mahasiswa (rekan korban) mau demo (menuntut sanksi)," ujar Syukur Saud.
Demi mencegah terjadinya demo, dekan secara sigap menerbitkan surat penyampaikan sanksi kepada Abdul Aziz.
Surat tersebut terbit pada Kamis, 29 Agustus 2019, selang 2 hari dari kejadian.
Dalam surat bernomor 7537/UN36.5.1/TU/2019 tertera tulisan, "Kebijakan ini diambil agar suasana kampus tetap dalam kondisi yang kondusif."
Selain meredam gejolak, kata Syukur Saud, dinonaktifkannya Abdul Aziz dari kegiatan mengajar juga untuk mengantisipasi jika yang bersangkutan ditolak mengajar di ruang kelas.
"Daripada tetap mengajar, tapi ndak ada mau diajar," kata Syukur Saud.
"Dosa-dosa"
Dekan, Syukur Saud menceritakan, Abdul Aziz selama ini dikenal sebagai dosen yang punya catatan buruk di kampus FBS UNM.
Peristiwa penamparan mahasiswa bukan "dosa" pertama Abdul Aziz selama lebih 10 tahun mengabdi di kampus eks IKIP Ujungpandang itu.
Sebelumnya, dia pernah ketahuan melakukan plagiat karya ilmiah hingga didemo mahasiswa.
Lalu, kata Syukur Saud, dia dikenal sebagai dosen tempramental.
"(Sanksi ini) akumulasi dosa-dosanya," kata Syukur Saud menegaskan.
Mutasi
Peristiwa penamparan ini terjadi saat Abdul Aziz merencanakan pindah mengajar dari FBS UNM ke fakultas lain di lingkup UNM.
Hal itu dikatakan Syukur Saud.
Abdul Aziz ingin pindah gegara dirinya kurang berterima di sebagian kalangan di kampus.
Terlebih, pria bergelar doktor tersebut kini, dia terlibat kekerasan fisik.
Dosen Pukul Mahasiswa
Kasus kekerasan terhadap mahasiswa oleh dosen di kampus UNM, kampus "pencetak" guru, kali ini, bukan kali pertama terjadi dalam setahun terakhir.
Sebelumnya, pada September 2019, dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan ( FIK ) UNM bertindak brutal aat menghadapi sekelompok mahasiswa yang berunjuk rasa, di kampus FIK UNM, Bantabantaeng, Makassar, Selasa (18/9/2018).
Dosen tersebut diketahui memukul mahasiswa yang berunjuk rasa menuntut realisasi anggaran kampus untuk sarana dan prasarana, dan penyaluran anggaran lembaga kemahasiswaan.
Tak hanya mahasiswa pengunjuk rasa, seorang wartawan kampus UNM yang sedang meliput jalannya aksi juga dapat "bogem mentah" dari oknum yang diketahui berinsial SD.
Menurut kesaksian korban, saat ia tengah meliput, aksi demonstrasi tiba-tiba ricuh lantaran dosen yang menjaga jalannya unjuk rasa merasa risih dan meminta untuk mahasiswa membubarkan diri.
"Awalnya birokrasi FIK hanya berkeliling memantau dan foto massa aksi. Setelah itu mereka langsung melakukan aksi frontal membubarkan mahasiswa," kata dia.
Ia mengungkapkan, beberapa mahasiswa yang berunjuk rasa ditarik masuk ke dalam gedung fakultas.
"Karena beberapa mahasiswa tidak menurut, sehingga terjadilah aksi tarik menarik yang berujung pemukulan," katanya mengungkapkan.
Masturi selaku wartawan kampus yang sedang meliput di tengah kericuhan mengambil foto dan video menggunakan kamera DSLR.
"Saat itu saya juga dipukuli dan kamera kami pun diambil," kata dia.
Salah seorang korban, RO bahkan mengaku dikeroyok oleh sejumlah oknum dosen hingga ke dalam ruangan Pembantu Dekan III FIK UNM.
"Saya paling parah, diborongi (keroyok)," katanya mengungkapkan.
Belum ada konfirmasi dari pihak FIK maupun UNM atas kejadian ini, sementara beberapa mahasiswa yang jadi korban juga telah mendapat perawatan di rumah sakit.
Sejumlah video saat pemukulan terjadi juga sempat diabadikan saksi mata.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Dosen UNM Tampar Mahasiswa Saat Ngajar Karena Korban Pegang HP, Kronologi